Taukah Anda Hukum Bercinta Tanpa Pakaian ?

Diposting oleh Unknown


WOWSADIS! Bagi seorang yang sudah dewasa, bercinta atau Jimak merupakan suatu kebutuhan bagi seorang yang telah menikah baik seorang pria maupun wanita. Pasangan yang sudah menikah pasti melakukan hal yang termasuk halal itu. Agama Islam merupakan agama yang telah disempurnakan oleh Allah dari agama-agama yang sebelumnya. Seperti yang dikutip dari viva

Di dalam kesempurnaan tersebut Allah menurunkan al-quran dan Rosul nya yaitu Nabi Muhammad SAW, yang menjadi suri tauladan di dalam kehidupan manusia keempurnaan Islam di tuliskan secara lengkap baik tentang kehidupan di muka bumi, hukum-hukum serta syariah dalam kehidupan sehari-hari tidak terkecuali tentang melakukan Jimak atau bercinta.
Namun, ada juga sebagian orang yang menyatakan bahwa di dalam bercinta tanpa mengenakan pakaian atau sehelai benang sekalipun itu berarti mereka telah melakukan Dosa besar, walaupun mereka melakukanya secara muhrim dengan suami atau istri mereka.

Dan ada pula yang mengatakan bahwa melakukan Jimak tanpa menggunakan penutup di perbolehkan dalam Islam, lantas bagaimana sebenarnya Hukum Bercinta Tanpa Pakaian ? baiklah untuk menjawab keraguan anda di bawah penjelasan dan disertai Firman dari Allah SWT dan Hadits Nabi Muhammda SAW, yang sudah menjadi rujukan dan pedoman Hukum Jimak tanpa mengenakan penutup:

Inilah Hukum Bercinta Tanpa Mengenakan Penutup:

Firman Allah SWT :
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab : 21)

Hadits Nabi :
"Jika seseorang diantara kamu menyetubuhi istrinya, hendaklah memakai kain penutup dan janganlah sama-sama bertelanjang sebagaimana telanjangnya dua ekor keledai.” (HR. Ibnu Majah)

Hadits Nabi lainya :
”Janganlah kamu bertelanjang karena ada malaikat yang senantiasa tidak berpisah denganmu kecuali diwaktu buang air dan ketika seorang laki-laki menyetubuhi istrinya. Karena itu, hendaklah kamu merasa malu dan hormatilah mereka.” (HR. Tirmidzi)

Dengan begitu dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya Hukum Jimak atau Bercinta tanpa menggunakan Penutup dapat di nyatakan Makruh, begitu pula pendapat yang di utarakan para ulama' fuqo'ah yang setuju bahwa hukum bercinta tanpa penutup Pakaian adalah Makruh.

Hal ini di landasi lantaran di dalam firman Allah SWT diatas tidak menyatakan Haram atau berdosa ketika melakukan jimak, namun di dalam firman Allah diatas telah di jelaskan bahwa suri tauladan kehidupan yang baik adalah Rosullullah Muhammad Saw.

Dan merujuk hal tersebut dapat kita tarik kesimpulan dari hadits nabi Muhammad saw di atas bahwa nabi muhammad saw menyamakan seorang yang bercinta tanpa penutup laksana dua ekor keledai, itu berarti nabi muhammad saw menyarankan untuk menggunakan penutup ketika bercinta.

{ 0 komentar... or add one}


Posting Komentar